Yuk membelajarkan diri melalui pengalaman asyik Outbound/ penjelajahan asyik.


(Draft) TATIB MUSDA DPD AELI JATENG 2025

DRAFT TATA TERTIB MUSYAWARAH DAERAH
DEWAN PENGURUS DAERAH
ASOSIASI EXPERIENTIAL LEARNING INDONESIA JAWA TENGAH
TAHUN 2025

 

PENDAHULUAN

Berdasarkan Anggaran Dasar AELI Bab V Tentang Organisasi Pasal 14 tentang Perangkat Keorganisasian. Musyawarah Daerah disingkat MUSDA merupakan rapat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, dan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali untuk sekurang-kurangnya mengevaluasi laporan pertanggung jawaban dari ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan pemilihan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) yang baru serta menetapkan amanah Musyawarah Daerah (MUSDA). Peserta Musyawarah Daerah (MUSDA) adalah anggota lembaga dan perorangan.

MUSDA terakhir DPD Jawa Tengah dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2022 Salatiga, dengan salah satu hasilnya memilih Ketua DPD yang lalu membentuk dan menjalankan Kepengurusan masa bakti 2022-2025. Pada tahun 2025 ini, kepengurusan DPD akan berakhir sehingga diperlukan MUSDA untuk melanjutkan regenerasi organisasi. Fasilitator MUSDA tahun 2025 ini dilaksanakan oleh kepanitiaan yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPD No.009/DPD-AELI-JATENG/II/2025.

Demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan MUSDA, maka diperlukan sebuah Tata Tertib sebagai pedoman dan ketentuan untuk diikuti serta dipatuhi oleh semua pihak yang telibat di dalamnya.

Dalam tata tertib ini, Nama kegiatan “Musyawarah Daerah Tahun 2025 Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Experiential Learning Indonesia Jawa Tengah,” selanjutnya disebut MUSDA. Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Experiential Learning Indonesia Jawa Tengah, selanjutnya disebut dengan Ketua DPD.

Tata Tertib MUSDA tersusun dalam Bab dan Pasal-pasal berikut ini.

 

 

BAB I: TUJUAN, AZAZ, DAN PENDEKATAN MUSDA

Pasal 1: Tujuan

MUSDA bertujuan:

  1. Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Ketua DPD Periode 2022-2025,
  2. Mendengarkan laporan dinamika keanggotaan dari tiap Koordinator Wilayah,
  3. Menetapkan Amanat Asosiasi yang akan diemban oleh Ketua DPD 2025-2028 melalui kepengurusannya, dan
  4. Memilih Ketua DPD Periode 2025-2028

 

Pasal 2: Azaz MUSDA

MUSDA diadakan dan diikuti dengan azaz:

  1. Keterlibatan aktif semua anggota DPD, baik sebagai panitia, perangkat sidang, peserta sidang, maupun partisipasi mencalonkan dan dicalonkan.
  2. Mengutamakan musyawarah dan kemufakatan dalam pengambilan keputusan.

 

 Pasal 3: Pendekatan MUSDA

  1. Pendekatan MUSDA adalah Appreciative Inquiry (AI) yang diartikan sebagai upaya pembaharuan organisasi dan pengembangan kepemimpinan yang berfokus pada kekuatan, potensi, dan hal-hal positif yang sudah ada dalam individu atau organisasi.
  2. Pendekatan Appreciative Inquiry mengeksplorasi apa yang sudah berhasil dan bagaimana hal tersebut dapat diperluas atau diperkuat, alih-alih mencari masalah untuk diperbaiki.
  3. Tahapan Appreciative Inquiry meliputi proses 5 D yaitu:

              i.               Definition (Definisi) yang diartikan sebagai: Menentukan fokus dan tujuan perubahan dengan sudut pandang positif.
            ii.               Discovery (Penemuan) yang diartikan sebagai:  Mengeksplorasi keberhasilan dan kekuatan yang sudah ada.
          iii.               Dream (Impian) yang diartikan sebagai:  Membayangkan masa depan ideal yang dapat dicapai berdasarkan keberhasilan sebelumnya.
          iv.               Design (Desain) yang diartikan sebagai:  Merancang strategi dan rencana konkret untuk mencapai impian tersebut.
            v.               Destiny/Delivery (Implementasi) yang diartikan sebagai:  Mewujudkan perubahan dengan tindakan nyata dan komitmen.


  4. Pendekatan Appreciative Inquiry secara umum menjiwai seluruh proses MUSDA, dan secara khusus saat “Pelaporan dinamika keanggotaan dari tiap Koordinator Wilayah” dan “Sidang Komisi.”

 

BAB II: WAKTU, TEMPAT, PELAKSANA DAN KEPESERTAAN MUSDA

Pasal 4: Waktu dan Tempat

MUSDA dilaksanakan di Griya Sejahtera Kab. Magelang pada Hari Selasa, 15 April 2025

  

Pasal 5: Jadwal

Jadwal MUSDA adalah sebagai berikut:

 

08:00 – 08:30

:

Pembukaan MUSDA,

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya,

Menyanyikan Mars AELI,

Doa, dan

Safety Briefing

08.30 – 09.00

:

Laporan panitia MUSDA,

Sambutan Ketua Panitia,

Sambutan Ketua DPD, dan

Sambutan Perwakilan DPP

09.00 - 09.30

:

Sidang Pendahuluan

09.30 – 10.00

:

Break

10.00 – 11.00

:

Sidang Pleno Pertanggungjawaban

11.00 – 12.30

:

Sidang Pleno Prakomisi

12.30 – 13.00

:

Ishoma

13.00 – 14.00

:

Sidang Komisi (3 sidang bersamaan)

14.00 – 15.30

:

Sidang Pleno Pemilihan Ketua DPD

15.30 – 16.00

:

Break

16.00 – 17.00

:

Sidang Paripurna

17.00 – 17.20

:

Penutupan MUSDA

 

Pasal 6: Pelaksana

Panitia Pengarah/ Steering Committee terdiri dari:

  1. Agustinus Susanta,
  2. Tono Indrajanto, dan
  3. Januar Budi Asmari

Panitia Pelaksana/ Organizing Committee terdiri dari:

  1. Ketua: Ahmat Setiawan
  2. Sekretari: Maulida
  3. Bendahara: Eko Wibowo
  4. Seksi Kesekretariatan: Ayu Wulandari
  5. Seksi Acara: Nasikun
  6. Seksi Hubngan Masyarakat: Widadik Setiawan, dan
  7. Seksi Perlengkapan: Toni Kurniawan

 

 Pasal 7: Kepesertaan

  1. Peserta MUSDA adalah anggota AELI yang secara administratif masih terdaftar, meliputi:
  2. Anggota Lembaga DPD AELI Jawa Tengah yang diwakili 1 (satu) orang.
  3. Anggota perseorangan DPD AELI Jawa Tengah yang secara administratif masih terdaftar.
  4. Utusan Dewan Pimpinan Pusat AELI yang dinyatakan dengan surat tugas dan akan bertindak sebagai peninjau,
  5. Peserta sidang yang sah serta mempunyai hak dan kewajiban adalah mereka yang termasuk dalam ayat 1, 2, dan 3 Pasal ini, hadir secara fisik, dan menandatangani daftar hadir pada sidang yang dimaksud.

 

BAB III: SIDANG, AGENDA, PEMIMPIN, DAN PESERTA SIDANG

Pasal 8: Sidang Pendahuluan

  1. Sidang Pendahuluan dilakukan pada awal MUSDA dengan agenda:

              i.               Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib MUSDA.
            ii.               Pemilihan Pemimpin Sidang Pleno.

  2. Figur Pemimpin Sidang Pleno yang akan dipilih hendaknya dipandang kompeten dalam memfasilitasi sidang secara efektif dan efisien.
  3. Sidang Pendahuluan diikuti oleh semua peserta dan peninjau.
  4. Pemimpin Sidang Pendahuluan adalah Panitia Pengarah.

 


Pasal 9: Sidang Pleno Pertanggungjawaban

  1. Sidang Pleno Pertanggungjawaban mempunyai agenda:

              i.               Penyampaian laporan pertanggungjawaban Ketua DPD.
    ii.              Pengevaluasian laporan pertanggungjawaban Ketua DPD.

  2. Pendemisioneran Pengurus DPD masa bakti 2022-2025
  3. Sidang Pleno Pertanggungjawaban diikuti oleh semua peserta dan peninjau.
  4. Pemimpin Sidang Pleno Pertanggungjawaban adalah Pemimpin Sidang Pleno yang sudah ditetapkan dalam Sidang Pendahuluan

 

 Pasal 10: Sidang Pleno Prakomisi

  1. Sidang Pleno Prakomisi mempunyai agenda:

              i.               Mendengarkan laporan dinamika keanggotaan dari tiap Koordinator Wilayah.
            ii.               Pemilihan 3 Pemimpin Sidang Komisi, untuk 3 Komisi yang berbeda.
          iii.               Pembagian peserta pada 3 Sidang Komisi.

  2. Laporan dinamika keanggotaan dari tiap Koordinator Wilayah menggunakan pendekatan Appreciative Inquiry yang sudah dijelaskan dalam pasal 3 (tiga) dan bersifat Informatif serta tidak perlu ditanggapi oleh peserta sidang.
  3. Figur Pemimpin Sidang Komisi yang dipilih hendaknya dipandang kompeten dalam memfasilitasi sidang secara efektif dan efisien.
  4. Sidang Pleno Prakomisi diikuti oleh semua peserta dan peninjau.
  5. Pemimpin Sidang Pleno Prakomisi adalah Pemimpin Sidang Pleno.
  6. Pembagian peserta dalam 3 Komisi mengikuti tatacara berikut:

              i.               Anggota DPD Demisioner dibagi secara acak pada 3 komisi.
            ii.              Peserta Perwakilan Lembaga, dibagi secara acak dalam 3 komisi, semerata mungkin berdasar asal wilayahnya.
          iii.               Peserta perorangan dibagi secara acak dalam 3 komisi, semerata mungkin berdasar asal wilayahnya.

     

Pasal 11: Sidang Komisi

  1. Terdapat 3 Sidang Komisi yang dilakukan secara serentak, dengan nama nama dan agenda komisi sebagai berikut:

              i.               Sidang Komisi 1 mempunyai agenda merumuskan Amanat Anggota bagi ketua DPD terpilih terkait Ground Work (Peningkatan dan penguatan sistem keanggotaan dan keorganisasian).
           ii.               Sidang Komisi 2 mempunyai agenda merumuskan Amanat Anggota bagi ketua DPD terpilih, terkait Level Up (Peningkatan kapasitas dan penjaminan kualitas anggota).
          iii.               Sidang Komisi 3 mempunyai agenda merumuskan Amanat Anggota bagi ketua DPD terpilih, terkait dengan Exposure (Memasyarakatkan metode pembelajaran berbasis pengalaman dan penguatan hubungan dengan pemerintah, mitra dan pengguna jasa).

  2. Sidang Komisi diikuti oleh peserta sesuai pembagian yang sudah ditetapkan dalam Sidang Pleno Prakomisi.
  3. Hasil Sidang Komisi akan disampaikan oleh Pimpinan Sidang Komisi pada Sidang Pleno Hasil Komisi.

 

Pasal 12: Sidang Pleno Pengesahan Hasil Komisi

  1. Pemimpin Sidang Pleno Pengesahan Hasil Komisi adalah Pimpinan Sidang Pleno.
  2. Pimpinan Sidang Komisi akan secara bergantian menyampaikan Hasil Sidang Komisi, yang akan dirumuskan menjadi amanat anggota.
  3. Amanat Anggota adalah rumusan singkat kondisi ideal keasosiasian yang perlu diwujudkan atau diperjuangkan oleh pengurus DPD masa bakti 2025-2028.
  4. Perumusan Amanat Anggota didasarkan semangat Appreciative Inquiry, seperti sudah dijelaskan dalam Pasal 3 (tiga).

 

Pasal 13: Sidang Pleno Pemilihan

  1. Sidang Pleno Pemilihan mempunyai agenda:

              i.               Pembacaan Amanat Anggota oleh para Pemimpin Sidang Komisi.
            ii.               Pemilihan Ketua DPD

  2. Amanat Anggota yang dibacakan tidak memerlukan tanggapan
  3. Figur Ketua DPD yang mencalonkan atau dicalonkan hendaknya dipandang memenuhi kompetensi seperti diterangkan dalam Bab IV Tata Tertib ini, dan mampu menjalankan Amanat Anggota.
  4. Sidang Pleno Pemilihan diikuti oleh semua peserta dan peninjau.
  5. Pemimpin Sidang Pleno Pemilihan adalah Pemimpin Sidang Pleno.
  6. Metode pemilihan Ketua DPD pertama-tama dilakukan dengan Cara Pertama dengan tata cara sebagai berikut:

              i.               Cara Pertama dilakukan dengan cara menawarkan jabatan Ketua DPD pada peserta sidang yang mempunyai hak dipilih.
            ii.               Jika setelah ditawarkan hanya ada satu calon saja dan ternyata disetujui secara mufakat oleh peserta sidang secara kuorum, maka yang bersangkutan berhak menjadi Ketua DPD.
          iii.               Jika setelah ditawarkan ada dua atau lebih calon yang mengajukan diri, maka peserta sidang mengadakan musyawarah, untuk menentukan Ketua DPD yang disetujui secara kuorum.
          iv.               Jika proses musyawarah dalam ayat ini tidak terpenuhi, maka proses pemilihan dilakukan dengan pemilihan suara terbanyak.
            v.               Jika pemilihan suara terbanyak dalam ayat ini belum juga terpenuhi, pemilihan Ketua DPD diganti dengan Cara Kedua.

  7. Cara Kedua pemilihan Ketua DPD adalah sebagai berikut:
              i.       Setiap peserta sidang yang mempunyai hak memilih mengajukan 3 (tiga) nama peserta yang juga mempunyai hak dipilih untuk dikandidatkan sebagai Ketua DPD.

            ii.             Setiap nama pertama yang diajukan sebagai kandidat akan mendapat poin 5 (lima), nama kedua mendapat poin 3 (tiga), dan nama ketiga mendapat poin 2 (dua).
          iii.             Para kandidat yang mendapatkan akumulasi 4 (empat) poin tertinggi mengadakan musyawarah tertutup di antara mereka, disaksikan oleh Pemimpin Sidang untuk menentukan ketua DPD.
          iv.               Jika musyawarah tertutup seperti disebut dalam ayat ini tidak menyepakati ketua DPD, maka 4 kandidat dengan 4 poin tertinggi tadi harus melakukan promosi atau kampanye di depan semua peserta sidang dengan maksud agar dirinya terpilih.
            v.             Proses pemilihan dilanjutkan dengan pengambilan suara terbanyak oleh semua peserta sidang yang mempunyai hak memilih untuk kandidat dengan 4 poin tertinggi tadi dengan sistem 1 (satu) peserta sidang 1 (satu) suara.

  8. Jika Cara Kedua belum membuahkan hasil, maka sidang diskors selama 15 menit untuk kemudian diadakan pengulangan pengambilan suara terbanyak untuk 2 (dua) kandidat yang pada Cara Kedua mendapat suara terbanyak.

 

Pasal 14: Sidang Paripurna

  1. Sidang Paripurna dilakukan pada akhir MUSDA dengan agenda:

              i.               Penetapan Ketua DPD terpilih.
            ii.              Pemberian mandat pada Ketua DPD terpilih untuk membentuk Kepengurusan.
          iii.               Arahan Ketua DPD Terpilih.

  2. Sidang Paripurna diikuti oleh semua peserta dan peninjau.
  3. Pemimpin Sidang Paripurna adalah Pemimpin Sidang Pleno.
  4. Setelah rangkaian Sidang Paripurna selesai, Pemimpin Sidang Pleno mengembalikan mandat Kepemimpinan MUSDA pada Panitia, dalam hal ini diterima oleh Panitia Pengarah.

 

BAB IV: KOMPETENSI KETUA DPD

Pasal 15: Syarat Ketua DPD

Merujuk pada Petunjuk Keorganisasian AELI, maka kandidat Ketua DPD harus memenuhi kompetensi atau kriteria sebagai berikut:

  1. Berketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Warga Negara Indonesia,
  3. Sudah menjadi anggota AELI selama minimal 4 (empat) tahun,
  4. Memiliki kepribadian, integritas dan kemampuan yang baik khususnya dalam bidang Experiential Learning, dan organisasi pada umumnya,
  5. Pernah menjadi pengurus AELI paling sedikit 1 (satu) periode,
  6. Bersedia menerima dan melaksanakan AD dan ART AELI,
  7. Tidak dalam status pidana,
  8. Tidak menjadikan organisasi sebagai alat kepentingan politik praktis,
  9. Wajib berada di tempat pada saat pemilihan berlangsung,
  10. Mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan sebagai calon Ketua DPD, dan
  11. Mempertimbangkan Amanat Anggota dalam proses mencalonkan atau dicalonkan.

 

 BAB V: KUORUM

Pasal  16: Kuorum MUSDA

Mengutip Pasal 14 Anggaran Dasar AELI, maka:

  1. Kuorum untuk pelaksanaan musyawarah, rapat kerja atau sidang adalah dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota.
  2. Jika kuorum tidak tercapai maka musyawarah, rapat kerja atau sidang akan diskorsing selama minimal 15 menit dan maksimal 2 kali 45 menit.
  3. Jika kuorum tetap tidak tercapai setelah pencabutan skorsing maka musyawarah, rapat kerja, atau sidang dianggap sah untuk dilaksanakan.

 

 BAB VI: HAK PESERTA

Pasal 17: Hak Berbicara

  1. Hak Berbicara adalah hak yang dimiliki oleh anggota sidang untuk menyampaikan pendapat, saran, atau tanggapan terkait dengan pembahasan yang sedang berlangsung,
  2. Tata cara penyampaian atau penggunaan Hak Berbicara diatur  sebagai berikut:

                             i.               Meminta izin kepada pimpinan sidang sebelum berbicara.
                           ii.               Berbicara sesuai dengan agenda sidang dan tidak menyimpang dari topik.
                         iii.               Menggunakan bahasa yang sopan dan konstruktif dalam menyampaikan pendapat.
                         iv.               Tidak memotong pembicaraan orang lain tanpa izin Pemimpin Sidang.
                           v.               Pemimpin Sidang dapat membatasi waktu bicara jika diperlukan demi kelancaran sidang.


Pasal 18: Hak Memilih

  1. Hak Memilih adalah hak yang dimiliki oleh peserta  sidang untuk memberikan suara atau memilih dalam pengambilan keputusan
  2. Tata cara penyampaian atau penggunaan Hak Memilih diatur oleh Pemimpin Sidang
  3. Peninjau tidak memiliki hak memilih

 

Pasal 19: Hak Dipilih   

  1. Hak dipilih adalah hak yang dimiliki oleh peserta  sidang untuk dicalonkan dan dipilih dalam suatu pemilihan, seperti pemilihan Pemimpin Sidang atau Pemilihan Ketua DPD.
  2. Hak dipilih biasanya diikuti dengan persyaratan tertentu sesuai konteks pemilihan.
  3. Tata cara penggunaan Hak Dipilih diatur oleh Pemimpin Sidang
  4. Peninjau tidak memiliki Hak Dipilih

 

 BAB VII: KEWAJIBAN DAN HIMBAUAN

Pasal 20: Kewajiban

  1. Kewajiban bagi peserta dalam proses MUSDA perlu dipandang bahwa dengan memenuhi kewajiban dan mengikuti tata tertib, maka setiap peserta berkontribusi secara legal dan pantas dalam proses MUSDA.
  2. Kewajiban peserta mencakup:

                         i.               Peserta utusan lembaga wajib menyertakan surat keterangan bahwa yang bersangkutan berhak mewakili lembaga dalam musda.

                       ii.               Peserta wajib mengisi daftar hadir dalam setiap sidang yang diikutinya.

                     iii.               Peserta dilarang merokok selama sidang untuk menjaga kebersihan dan kesehatan sesama peserta demi kenyamanan bersama.

                     iv.               Peserta wajib mengikuti semua proses sesuai Tata Tertib.

 

Pasal 21: Himbauan

  1. Himbauan bagi peserta dalam proses MUSDA perlu dipandang bahwa dengan memenuhi himbauan dan mengikuti tata tertib, maka setiap peserta diharapkan bisa berkontribusi secara maksimal dalam rangka menghasilkan keputusan terbaik bagi DPD.
  2. Himbauan bagi peserta meliputi:

                         i.               Peserta dihimbau untuk memelajari kembali AD, ART, dan Pedoman Keorganisasian AELI agar hal-hal yang sebenarnya sudah ditetapkan dan atau diatur tidak menjadi perdebatan atau pembahasan yang tidak perlu.

                       ii.               Peserta dihimbau untuk memersiapkan materi, pendapat, laporan, evaluasi, atau hal-hal lain yang sekiranya akan memperlancar musyawarah dan pengambilan keputusan.

                     iii.               Peserta dihimbau mengenakan pakaian seragam resmi AELI, atau pakaian bebas pantas serta bersepatu sebagai cerminan kerapian seorang fasilitator experiential learning. 


BAB VIII: KEBIJAKAN DAN SANKSI

Pasal 22: Kebijakan

  1. Apabila terdapat ketidaksesuain kondisi dengan tata tertib, maka Pemimpin Sidang berhak:

                             i.               Mengambil kebijakan khusus lalu melaporkannya pada Panitia Pengarah, atau

                           ii.               Melakukan koordinasi lebih dahulu dengan Panitia Pengarah sebelum mengambil keputusan khusus

  2. Kebijakan yang diambil baik oleh Pemimpin Sidang atau Panitia Pengarah diprioritaskan untuk menunjang ketercapaian tujuan MUSDA

Pasal 23: Sanksi

  1. Pelanggaran terhadap satu atau beberapa Tata Tertib ini dapat mengakibatkan dianulirnya pengambilan salah satu atau lebih hasil keputusan MUSDA.
  2. Pelanggaran yang dilakukan secara sengaja oleh peserta dapat mengakibatkan sanksi berturut-turut:

                             i.               Peringatan lisan dari Pemimpin Sidang, atau lalu

                           ii.               Pencabutan Hak Berbicara, atau lalu

                         iii.               Pencabutan Hak Dipilih, atau lalu

                         iv.               Pencabutan Hak Memilih, atau lalu

                           v.               Pengusiran dari ruang sidang atau MUSDA. 

  3. Seandainya ada sanksi yang dijatuhkan, semata-mata demi mengurangi potensi upaya sengaja pihak-pihak tertentu yang ingin menggagalkan ketercapaian tujuan MUSDA.


BAB IX: DEMISIONER

Pasal 24: Demisioner

  1. Pengurus DPD dinyatakan demisioner oleh Pemimpin Sidang setelah laporan pertanggungjawaban Ketua DPD diterima dengan mufakat oleh peserta MUSDA dalam Sidang Pleno Pertanggungjawaban
  2. Masa Demisioner dinyatakan berakhir secara otomatis bila Pengurus Demisioner telah menyelesaikan tugas yang diberikan oleh MUSDA dan/ atau Pengurus DPD AELI Jawa Tengah masa bakti 2025-2028 dilantik.

 

BAB X: LAIN-LAIN

Pasal 25: Masa Berlaku

  1. Draft atau rancangan tata tertib ini diundangkan pada semua anggota DPD maksimal 2 (dua) minggu sebelum MUSDA berlangsung dengan harapan para anggota yang akan menjadi peserta bisa memersiapkan diri dengan baik.
  2. Tata tertib ini resmi berlaku setelah melalui pembahasan dan atau disahkan dalam Sidang Pendahuluan saat MUSDA.
  3. Masa Berlaku Tata tertib ini berakhir setelah MUSDA ditutup secara resmi.

 

Pasal 26: Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dan tata tertib MUSDA akan ditinjau kembali dan disahkan secara musyawarah mufakat.

 

 

 

Pengesahan

Draft tata Tertib ini ditetapkan

 

Tempat

:

Semarang

Tanggal

:

5 April 2025

Oleh Panitia Pengarah

:

Agustinus Susanta,

Tono Indrajanto,

Januar Budi Asmari.

 

 

Suasana PascaMusda AELI DPD Jateng Tahun 2025

  

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar